Kasus dugaan suap dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sembilan lokasi berbeda, termasuk Gedung Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah kediaman para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan maraton ini berlangsung selama dua hari, yakni dari Minggu (23/8) hingga Senin (24/8). Langkah tegas ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat yang memperjelas praktik lancung dalam proses seleksi calon mahasiswa di universitas negeri tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting. “Kami menyita sejumlah catatan keuangan, dokumen administratif, serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ‘titipan’ dan pengondisian kelulusan mahasiswa baru lewat jalur mandiri,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Menariknya, saat menggeledah Kantor Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan dokumen Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023. SE tersebut sebenarnya berisi panduan dan peringatan keras dari lembaga antirasuah agar perguruan tinggi meningkatkan transparansi, kuota, serta digitalisasi dalam PMB jalur mandiri demi mencegah celah korupsi. Namun sayang, imbauan pencegahan tersebut justru diabaikan oleh pihak rektorat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Para tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain dari pihak internal kampus, KPK juga menjerat tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang diduga berperan sebagai perantara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam, para tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari. Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia agar segera membenahi sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang kerap dinilai rawan kongkalikong.

