Sengketa kepemilikan lahan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) yang mengelola Sekolah Islam Pamulang (SIP) kian memanas. Konflik ini memicu keprihatinan mendalam dari kalangan alumni kampus. Sejumlah tokoh alumni terkemuka mendesak agar pihak rektorat UIN Jakarta menghentikan segala bentuk tekanan fisik maupun psikologis dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Aksi penolakan terhadap tindakan intimidasi ini tertuang dalam pernyataan sikap bersama yang telah ditandatangani oleh puluhan alumni lintas generasi. Beberapa nama besar yang turut bersuara di antaranya adalah pengamat politik Ray Rangkuti, akademisi Burhanuddin Muhtadi, serta Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Mereka menilai, dugaan pengerahan massa pada dini hari di area sekolah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan mental anak-anak yang belajar di TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
Perwakilan alumni menegaskan agar UIN Jakarta menahan diri dan mengedepankan jalur hukum yang adil. Mereka meminta kampus menghormati proses peradilan sebelum melakukan klaim sepihak di lapangan. Menurut Ketua Yayasan YSH, Ilham Aufa, penguasaan lahan oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 terkait integrasi yayasan ke dalam universitas.
Di sisi lain, pihak UIN Jakarta memberikan klarifikasi tegas guna meredam simpang siur informasi. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah keras tuduhan penggunaan jasa preman. Zaenal menyatakan bahwa personel yang dikerahkan pada dini hari tersebut murni merupakan petugas keamanan resmi (sekuriti) universitas yang menjalankan tugas negara.
Langkah pengamanan ini, menurut Zaenal, diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi aset negara. Ia mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius oleh pengurus yayasan terdahulu, termasuk dugaan penjaminan aset negara ke pihak bank tanpa izin tertulis, serta dugaan penyelewengan dana pengelolaan sekolah yang mencapai miliaran rupiah.
Konflik yang kian meruncing ini memerlukan resolusi hukum yang transparan agar tidak mengorbankan proses belajar mengajar anak didik. Publik kini menantikan langkah bijak dari kedua belah pihak demi menjaga marwah institusi pendidikan Islam tersebut.

