Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, yang menilai bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Di hadapan majelis hakim, Fatahilah menerangkan bahwa merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan status tersangka hanya mensyaratkan adanya uraian ringkas mengenai tindak pidana yang disangkakan. Oleh karena itu, penggunaan istilah kedekatan pengaruh atau trading in influence dalam berkas perkara dinilai sah-sah saja.
“Selama uraian peristiwa tersebut selaras dengan pasal-pasal pidana yang dituduhkan, maka penggunaan istilah teknis seperti trading in influence atau pelanggaran hukum lainnya tidak menjadi masalah secara yuridis,” ujar Fatahilah saat memberikan kesaksian.
Lebih lanjut, ahli dari FH UGM ini juga mematahkan argumen kubu Febrie yang mempersoalkan keabsahan administrasi penyidikan. Pihak Febrie sebelumnya menggugat keabsahan tanda tangan Zet Todung Allo pada surat penetapan tersangka, dengan alasan yang bersangkutan bukan menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAM-Pidsus.
Menurut Fatahilah, keabsahan formil sebuah penetapan tersangka bersandar pada legitimasi penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Selama nama jaksa yang menandatangani dokumen tersebut masuk dalam daftar tim penyidik resmi yang ditunjuk untuk menangani perkara, maka tindakan hukum yang diambil adalah sah demi hukum.
“Kewenangan penyidikan melekat secara personal berdasarkan surat perintah yang bersifat spesifik dan individual. Jadi, jika penandatangan adalah bagian dari tim penyidik yang sah, maka penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Sebagai informasi, kubu Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan guna membatalkan status penahanannya oleh Kejagung. Pihak kuasa hukum menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 cacat hukum dan meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk menyatakan surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

