Site icon Media KotaKita

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Ketua BGN Tetap Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Upaya hukum mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Hakim tunggal, M Firman Akbar, memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili perkara praperadilan tersebut. Keputusan ini berfokus pada yurisdiksi formal, sehingga hakim menegaskan tidak melakukan pemeriksaan atau memberikan penilaian terkait sah tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Langkah praperadilan ini sejatinya merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Lodewyk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program nasional yang tengah mendapat sorotan tajam publik.

Kasus korupsi di lingkungan BGN ini tidak hanya menyeret Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat secara sistemik. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak swasta dan pejabat lembaga terkait yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Modus operandi dari kasus ini diduga bermula dari penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak transparan. Alih-alih dikelola secara profesional sesuai regulasi, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi langsung dengan para petinggi BGN. Bahkan, mayoritas yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria administrasi maupun operasional yang dipersyaratkan.

Penyidik Kejagung juga menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga atau markup dalam berbagai pengadaan barang untuk mendukung program ini. Beberapa pos anggaran fantastis yang diduga dimarkup meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun, puluhan ribu perangkat tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berukuran besar. Praktik rasuah ini dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah masif dan menghambat optimalisasi program pemenuhan gizi nasional.

Exit mobile version