Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha sektor ekstraktif asing. Dalam upaya mendorong tata kelola industri yang ramah lingkungan dan taat hukum, Kementerian ESDM bersama PT Zishan Tambang Indonesia menggelar pelatihan lanjutan mengenai kebijakan serta kepatuhan regulasi bagi perusahaan tambang China di Indonesia.
Acara yang digagas oleh Badan Geologi bersama PPSDM Geominerba ini diikuti oleh 50 peserta yang mewakili lebih dari 20 perusahaan pertambangan, pejabat pemerintah, serta pakar industri. Agenda ini dirancang khusus untuk menjawab tantangan tata kelola sumber daya mineral agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan penerapan standar Environmental, Social, and Governance (ESG).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dr. Tri Winarno, menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran vital terhadap perekonomian nasional dengan menyumbang sekitar 8 hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Mengingat China merupakan salah satu penyokong investasi utama, kemitraan yang transparan menjadi hal mendasar.
“Kerja sama investasi yang berkelanjutan tidak cukup hanya bersandar pada penyertaan modal dan teknologi. Dibutuhkan kepercayaan timbal balik, pemahaman mendalam atas regulasi lokal, komunikasi yang efisien, serta komitmen jangka panjang,” ujar Tri Winarno saat membuka pelatihan tersebut.
Dalam praktiknya, mengantongi izin operasional dari Kementerian ESDM hanyalah gerbang awal bagi investor. Para pelaku usaha tambang asing wajib menyelesaikan berbagai prosedur perizinan lintas sektoral, mulai dari penetapan tata ruang, penggunaan kawasan hutan, hingga aspek perlindungan lingkungan hidup. Melalui pelatihan ini, pemerintah hadir membantu investor menghadapi tantangan birokrasi dan koordinasi antarinstansi secara efisien.
Selain pemenuhan regulasi lingkungan, peningkatan kapasitas sosial juga menjadi fokus utama. Pelaku industri diajak untuk mengoptimalkan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang. Sinergi yang erat antara regulasi yang ketat dan pemberdayaan warga lokal diharapkan mampu memperkokoh fondasi transformasi hijau serta hubungan investasi Indonesia-China di masa depan.

