Site icon Media KotaKita

Babak Baru Praperadilan Febrie: Kejagung Hadirkan Eks Kepala PPATK Bongkar Aturan TPPU

Pertarungan hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru yang semakin sengit. Guna mematahkan gugatan tersebut, tim hukum Kejagung mengambil langkah strategis dengan menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, Kejagung juga memboyong dua pakar hukum pidana terkemuka untuk memperkuat posisinya. Mereka adalah Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar. Kehadiran para ahli berkelas ini menegaskan keseriusan Kejagung dalam mempertahankan keabsahan proses hukum yang telah mereka jalankan.

Sebelumnya, kubu Febrie melayangkan gugatan praperadilan dengan tuntutan agar hakim tunggal membatalkan status penahanannya. Febrie mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut cacat hukum karena menganggap Tindak Pidana Asal (TPA) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepadanya belum terbukti secara jelas.

Namun, Kejagung dengan tegas membantah argumen tersebut. Tim hukum Kejagung menyatakan bahwa pandangan kubu Febrie sangat keliru dan keliru dalam menafsirkan regulasi yang berlaku. Menurut Kejagung, penyidikan kasus pencucian uang sama sekali tidak perlu menunggu pembuktian inkrah dari tindak pidana asal terlebih dahulu. Sejak awal, surat penetapan tersangka sudah secara eksplisit mencantumkan korupsi sebagai TPA dari kasus TPPU yang menjerat Febrie.

Langkah Kejagung menghadirkan eks Kepala PPATK dan para ahli hukum pidana ini diproyeksikan akan menjadi poin krusial yang menentukan arah putusan hakim. Publik kini menanti apakah gugatan praperadilan Febrie akan kandas, ataukah sebaliknya, menjadi pukulan balik bagi korps Adhyaksa dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang di tanah air.

Exit mobile version