Site icon Media KotaKita

Skandal Jalur Mandiri Unsoed: KPK Bongkar Modus ‘Tawar-Menawar Kursi’ Fakultas Kedokteran

Kasus korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus memprihatinkan ini menyeret Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka utama.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa praktik lancung ini berpusat pada seleksi mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Perikanan. Di luar biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), para oknum pejabat kampus diduga mematok biaya tambahan ilegal atau “mahar” yang fantastis demi meloloskan calon mahasiswa.

Modus Tawar-Menawar Kursi dan Proyek Kampus

Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi dan berlapis. Salah satu kasus mencolok melibatkan pungutan liar sebesar Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa. Ironisnya, setelah uang disetorkan melalui perantara pihak swasta, sang anak justru dinyatakan tidak lulus. Ketika korban menuntut pengembalian dana, aliran uang tersebut ternyata telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perantara.

Guna menutupi kegagalan tersebut, pihak rektorat diduga meminjam dana dari pihak swasta lain untuk pengembalian dana korban. Utang ini kemudian dilunasi dengan cara menjanjikan proyek pengerjaan fisik di lingkungan kampus, seperti renovasi kantin hingga pengecatan gedung, kepada pihak swasta yang terafiliasi dengan keluarga rektor. Tak hanya itu, KPK mengendus adanya aliran dana gratifikasi yang digunakan untuk pembelian aset tanah.

Keterlibatan Oknum Pendidik dan Sistem Transaksi

KPK juga menemukan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan oknum guru SMA yang bertindak sebagai penghubung calon mahasiswa. Melalui komunikasi intensif dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, terjadi tawar-menawar tarif per kepala yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Total dana haram yang dikumpulkan dari sindikat ini ditaksir mencapai Rp1,12 miliar.

Dari total kuota jalur mandiri yang tersedia, setidaknya 73 kursi disinyalir telah dikondisikan lewat transaksi suap ini. Rektor Unsoed bahkan diduga memberikan akses akun pribadinya agar proses persetujuan (approval) sistem penerimaan mahasiswa baru dapat dimanipulasi dengan mudah oleh bawahannya.

Meski proses hukum terus berjalan dan para tersangka telah ditahan di Rutan KPK, status akademis mahasiswa yang bersangkutan dipastikan tidak terganggu. KPK menyerahkan keputusan evaluasi sepenuhnya kepada kementerian terkait dan pihak rektorat Unsoed, sementara fokus lembaga antirasuah tetap pada penegakan hukum pidana korupsi.

Exit mobile version