Sengketa perebutan aset antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) kini memasuki babak baru yang kian memanas. Konflik kepemilikan lahan ini memuncak dalam aksi ketegangan fisik di kompleks Sekolah Islam Pamulang (SIP), Tangerang Selatan, Banten, yang memaksa aparat kepolisian dan TNI turun tangan guna meredakan situasi yang sempat mencekam pada akhir pekan kemarin.
Ketua YSH, Ilham Aufa, mengungkapkan kekecewaannya atas insiden pengambilalihan sepihak yang terjadi pada Sabtu dini hari. Ia menuding puluhan orang yang diduga sebagai kelompok preman melakukan intimidasi dan memasang pagar kawat berduri di perimeter TK dan SD Islam Pamulang saat para staf sedang beristirahat. Pihak yayasan juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat teras UIN Jakarta dalam aksi tersebut. Menurut Ilham, langkah UIN Jakarta ini tidak memiliki dasar hukum yang sah karena PTUN Jakarta sebelumnya telah membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 tentang integrasi sekolah ke dalam universitas.
Namun, tuduhan miring tersebut langsung ditepis oleh pihak rektorat. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menegaskan bahwa personel yang diterjunkan ke lokasi bukanlah preman, melainkan petugas keamanan resmi (sekuriti) kampus yang menjalankan tugas kedinasan. Penjagaan dan pemasangan pagar pembatas ini diklaim sebagai langkah preventif untuk menyelamatkan sekaligus melindungi aset negara senilai Rp160 miliar dengan luas lahan mencapai 8.000 meter persegi. Pihak kampus juga menjamin bahwa kegiatan belajar mengajar siswa tidak akan terganggu dan mengimbau para wali murid untuk tidak panik.
Guna mencegah konflik meluas menjadi bentrokan fisik antarkelompok, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memimpin langsung proses mediasi di lapangan. Pihak kepolisian meminta semua pihak untuk menahan diri, membubarkan massa yang berkerumun, dan menjaga kondusivitas wilayah. Saat ini, sengketa kepemilikan lahan sekolah tersebut masih terus bergulir di ranah hukum, termasuk di Pengadilan Negeri Depok serta PTUN Jakarta, menyisakan kecemasan bagi para orang tua murid mengenai masa depan pendidikan anak-anak mereka.

