Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, memicu reaksi keras dari para alumni. Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) secara tegas mendesak dilakukannya audit forensik dan reformasi total terhadap sistem tata kelola kampus, khususnya pada sektor penerimaan mahasiswa baru (maba). Langkah ini dinilai krusial demi memulihkan nama baik universitas dan menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.
Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas skandal yang mencoreng institusi akademis tersebut. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi mercusuar moral yang menanamkan kejujuran dan keteladanan kepada generasi penerus, bukan justru menjadi sarang praktik transaksional.
Tuntutan Reformasi dan Audit Menyeluruh
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, KA Unsoed menuntut evaluasi menyeluruh di berbagai sektor yang rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bidang penerimaan mahasiswa baru dinilai menjadi salah satu titik paling rawan yang membutuhkan pengawasan ketat dan transparansi digital.
Selain menuntut reformasi internal, KA Unsoed juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mengambil langkah taktis. Salah satunya adalah dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor guna menjamin agar kegiatan belajar mengajar serta layanan birokrasi di kampus Unsoed tidak mengalami kelumpuhan.
Kronologi dan Daftar Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di Purwokerto dan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain Rektor Akhmad Sodiq, KPK juga menahan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keenam tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Meski terpukul dengan kabar ini, KA Unsoed mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan oknum tidak boleh meredupkan spirit perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang namanya diabadikan sebagai simbol kehormatan kampus.

