Kasus dugaan korupsi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tengah menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Namun, sebuah pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: Apakah orang tua mahasiswa yang memberikan sejumlah uang dalam proses seleksi ini juga akan ikut terseret hukum? Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa posisi orang tua mahasiswa dalam perkara ini adalah sebagai korban, sehingga mereka tidak diproses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. Dalam konteks ini, KPK sangat menyoroti adanya ketimpangan dalam relasi kuasa antara pihak kampus dan calon mahasiswa beserta keluarganya.
“Relasi kuasa menggambarkan posisi yang tidak seimbang. Calon mahasiswa dan keluarganya berada pada posisi yang membutuhkan layanan pendidikan, sementara oknum di institusi memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan,” ujar Budi.
Menurut KPK, tekanan atau paksaan tidak melulu harus berupa ancaman fisik secara langsung. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kampus yang menyimpang dari prosedur resmi demi keuntungan pribadi sudah memenuhi unsur pemerasan. Dalam situasi di mana keluarga mahasiswa tidak memiliki pilihan wajar, mereka dikategorikan sebagai pihak yang tertekan.
Kendati demikian, KPK menegaskan status hukum setiap pihak akan tetap dinilai secara objektif berdasarkan peran, niat, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Selain pasal pemerasan, KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait gratifikasi untuk menelusuri secara utuh aliran dana yang berkaitan dengan jabatan para tersangka.
Hingga kini, KPK telah menahan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna penyelidikan lebih lanjut.

