Site icon Media KotaKita

Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan, Polri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku

Jakarta – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung wilayah Kalimantan dan sekitarnya kini memasuki babak penegakan hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi tengah menggelar penyelidikan mendalam untuk membongkar aktor di balik kehancuran lingkungan ini. Di saat yang sama, tim gabungan terus berjuang menaklukkan si jago merah yang membakar ribuan hektar lahan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses hukum berjalan seiring dengan fokus utama petugas dalam memadamkan kobaran api di lapangan. Pihaknya bertindak tegas dengan melacak jejak di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pemicu utama karhutla, baik akibat kelalaian maupun unsur kesengajaan.

Menurut Kapolri, beberapa individu yang disinyalir kuat berkaitan dengan aksi pembakaran lahan telah ditangkap. “Beberapa nama sudah kita amankan,” tegas Jenderal Listyo Sigit. Walau demikian, aparat masih merahasiakan rincian identitas para terduga pelaku demi kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pemerintah Didesak Tetapkan Bencana Nasional

Kondisi karhutla yang kian memprihatinkan memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan status karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Ia menekankan bahwa kabut asap pekat telah melumpuhkan rutinitas harian warga, merusak kesehatan, serta menghancurkan perekonomian daerah secara signifikan.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lonjakan titik panas (hotspot) paling masif berada di Kalimantan Tengah dengan 767 titik, disusul Kalimantan Barat sebanyak 560 titik. Sementara Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara juga terus melaporkan kemunculan titik api baru.

Instruksi Darurat Kementerian Lingkungan Hidup

Merespons pemburukan kualitas udara yang kian mengancam keselamatan warga, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) langsung menerbitkan instruksi mendesak kepada para kepala daerah. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menginstruksikan enam gubernur di provinsi prioritas—Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan—untuk mengambil langkah konkrert pencegahan.

Melalui kebijakan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah daerah diwajibkan mengintensifkan patroli terpadu, menjaga pembasahan lahan gambut, serta menyiagakan posko darurat secara penuh guna mencegah bencana ekologis yang lebih parah.

Exit mobile version