Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal korupsi yang memprihatinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini sangat mengejutkan publik karena menyeret jajaran top manajemen universitas, termasuk Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Penyelidikan mendalam KPK mengungkap lingkaran hitam manipulasi seleksi masuk kampus yang berjalan rapi. Salah satu modus operandi melibatkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga. Bersama komplotannya dari pihak swasta, ia diduga memeras orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan meminta ‘uang pelicin’ fantastis sebesar Rp650 juta. Tragisnya, meski uang sudah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus. Ketika korban menuntut pengembalian, dana tersebut ternyata telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang kemudian ditalangi secara ilegal menggunakan anggaran tiga proyek fisik di internal Unsoed.
Tak berhenti di situ, KPK juga membongkar adanya praktik tawar-menawar ‘mahar’ masuk kuliah yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto. Berbekal restu dari sang Rektor, Eko aktif berkomunikasi dengan makelar calon mahasiswa hingga berhasil mengumpulkan dana haram mencapai Rp1,12 miliar. Untuk memuluskan aksi ini, Rektor Akhmad Sodiq memberikan otoritas penuh berupa akses user ID miliknya agar Eko dapat dengan mudah meloloskan nama-nama penyetor melalui sistem persetujuan digital sekali klik.
Penyidik juga mengendus aliran gratifikasi lain senilai Rp680 juta yang dikelola oleh Mulyono, keponakan rektor. Mulyono diduga bertindak sebagai pengumpul sekaligus pencuci uang hasil pungutan liar tersebut dengan menyamarkannya dalam bentuk pembelian aset tanah. Dalam menjalankan aksinya, Rektor Unsoed dilaporkan menggunakan instruksi khusus berkode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
Kini, keenam tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm penting bagi reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia agar lebih transparan dan bebas dari praktik transaksional.

