Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir dengan perdebatan hukum yang sengit. Dalam persidangan terbaru, keabsahan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi sorotan tajam setelah kehadiran ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang memberikan pandangan kritis terkait transisi regulasi hukum di Indonesia.
Mahrus Ali menegaskan bahwa pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, penanganan kasus TPPU kini memiliki landasan hukum yang berbeda. Menurutnya, segala tindakan pencucian uang yang terjadi setelah undang-undang baru tersebut berlaku secara mutlak harus dijerat menggunakan Pasal 607 KUHP, bukan lagi undang-undang TPPU yang lama.
“Jika tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, penyidik wajib menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c. Tidak ada opsi untuk menggunakan Pasal 3, 4, atau 5 dari UU TPPU yang lama,” jelas Mahrus di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, perubahan ini sangat krusial karena menyangkut hak terdakwa terkait beratnya sanksi pidana. Berbeda dengan UU TPPU lama yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 20 tahun penjara, Pasal 607 KUHP baru menawarkan hukuman yang lebih ringan, yakni maksimal 15 tahun atau bahkan 5 tahun, tergantung klasifikasi perbuatannya. Dalam asas hukum pidana, dikenal prinsip lex favorio, di mana jika terjadi perubahan regulasi, maka aturan yang paling meringankan terdakwa yang harus diterapkan.
Selain masalah pasal, Mahrus juga menyoroti hubungan antara TPPU dan tindak pidana asal (predicate crime). Ia menilai TPPU sebagai kejahatan lanjutan (follow-up crime) yang tidak mungkin berdiri sendiri. Penyidik dinilai wajib membuktikan dan menemukan bukti permulaan yang kuat dari kejahatan asal terlebih dahulu sebelum melangkah ke penyidikan pencucian uang.
Namun, argumentasi tersebut langsung dipatahkan oleh Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung menyatakan dalil pemohon keliru karena dalam surat penetapan tersangka, tindak pidana korupsi telah dicantumkan dengan jelas sebagai kejahatan asal. Kejagung juga menegaskan bahwa berdasarkan karakteristik khusus TPPU, penyidikan kasus pencucian uang tidak perlu menunggu putusan inkrah atau pembuktian tindak pidana asal di pengadilan terlebih dahulu.

