Site icon Media KotaKita

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Kuota Haji: Arab Saudi Tak Ikut Campur Aturan Pembagian 50-50

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras klaim dari kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah ikut campur atau mendikte pembagian kuota yang akhirnya memicu dugaan kasus korupsi tersebut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi hanya memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Mengenai rincian teknis pembagiannya, pihak Arab Saudi menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan dalam negeri Indonesia.

Pernyataan ini membantah pembelaan dari pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menyebut pembagian kuota 50:50 merupakan kesepakatan bilateral. KPK mendeteksi adanya indikasi bahwa pengaturan porsi tersebut sudah dirancang sejak awal oleh Kementerian Agama RI demi mengakomodasi kepentingan tertentu, bahkan sebelum ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU).

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang

Pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebesar 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai regulasi, porsi kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler (18.400 orang) dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus (1.600 orang).

Kebijakan pengalihan kuota yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ini berdampak langsung pada ribuan jemaah reguler yang harus tertunda keberangkatannya meskipun telah mengantre bertahun-tahun.

Kerugian Negara Fantastis

Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Selain menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kasus ini juga melibatkan sejumlah nama lain, termasuk staf khusus kementerian serta beberapa pengurus asosiasi travel haji khusus yang diduga ikut memfasilitasi pelanggaran hukum tersebut.

Exit mobile version