Site icon Media KotaKita

Kasus Suap Mandiri Unsoed: KPK Sebut Pungli Sasar Fakultas Hukum hingga Perikanan

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik culas ini tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran saja, melainkan telah merembet ke beberapa fakultas favorit lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penyidik menemukan bukti adanya transaksi serupa di Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum. Dari total kuota 245 mahasiswa baru yang disediakan melalui jalur Mandiri, KPK mensinyalir sedikitnya 73 kursi telah dikondisikan untuk diperjualbelikan dengan tarif tertentu.

Modus Operandi Pungutan Liar Jalur Mandiri

Taufik menjelaskan, jalur Mandiri sebenarnya merupakan mekanisme resmi yang dikelola internal kampus dengan biaya berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang bervariasi. Sebagai contoh, di Fakultas Kedokteran Unsoed, tarif UKT resmi berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI ditetapkan mulai dari Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, kewenangan ini justru disalahgunakan oleh pihak rektorat. Para pelaku nekat mematok biaya tambahan ilegal di luar ketentuan resmi tersebut. ‘Biaya tambahan di luar UKT dan IPI ini tentu sangat membebani calon mahasiswa baru yang ingin menempuh pendidikan,’ tegas Taufik.

Enam Tersangka Resmi Ditahan

Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta, lembaga antirasuah ini telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta selaku perantara yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Saat ini, keenam tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sangat menyayangkan terjadinya korupsi di sektor akademis. Menurutnya, penyalahgunaan relasi kuasa untuk menentukan tarif masuk perguruan tinggi ini mencederai nilai keadilan dan merusak reputasi institusi pendidikan tinggi di tanah air.

Exit mobile version