Sistem seleksi jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini tengah menjadi sorotan tajam. Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai jalur penerimaan mahasiswa baru ini sangat rentan terhadap praktik manipulasi dan penyelewengan. Kritik pedas ini mencuat menyusul kasus hukum yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta jajarannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Didik, kasus korupsi di Unsoed hanyalah fenomena puncak gunung es dari karut-marutnya tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Ia mendesak agar skema ini segera dihentikan atau dirombak total demi mewujudkan transparansi. Didik mensinyalir bahwa desentralisasi penerimaan yang terlalu bebas membuat setiap PTN memiliki aturan sendiri yang sulit diawasi.
Didik menjelaskan, fenomena eksploitasi jalur mandiri ini terjadi karena PTN merasa kekurangan dana operasional akibat alokasi anggaran yang tidak efisien. Alhasil, kampus-kampus negeri berlomba-lomba menjaring mahasiswa baru dalam jumlah yang tidak wajar demi meraup dana dari masyarakat. Padahal, konstitusi telah mengamanatkan 20 persen APBN—setara Rp600 triliun hingga Rp700 triliun—khusus untuk sektor pendidikan.
“UUD 1945 sudah menjamin anggaran pendidikan yang sangat besar. Jadi, PTN seharusnya tidak perlu lagi mengais-ngais dana dari masyarakat secara berlebihan melalui jalur mandiri,” tegas mantan Ketua MWA IPB tersebut.
Lebih lanjut, Didik menyoroti peredaran uang yang mencapai triliunan rupiah dari sekitar 700 ribu mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh Indonesia. Pengelolaan dana fantastis yang dilakukan secara amatir tanpa pengawasan ketat dinilai membuka celah lebar bagi tindakan koruptif. Oleh karena itu, ia mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh pada PTN dengan kuota jalur mandiri skala besar.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, yang berujung pada penahanan para tersangka untuk penyelidikan lebih mendalam.

