Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera mengubah arah pembangunan di wilayah masing-masing. Menurutnya, orientasi pembangunan tidak boleh lagi hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, melainkan wajib mengintegrasikan aspek sosial, budaya, ekologi, serta keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna menghindari benturan kepentingan antara ambisi ekonomi, hak-hak masyarakat adat, dan kelestarian alam sekitar. Bima menekankan pentingnya kepala daerah memiliki sudut pandang yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan, bukan sekadar mengejar popularitas sesaat.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Adat
Dalam sambutannya di acara Pekan Rakyat Lingkungan Hidup di Pekanbaru, Riau, Bima Arya menyoroti perlunya pelibatan masyarakat secara aktif dan bermakna. Beliau menegaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan perencanaan pembangunan benar-benar mendengarkan aspirasi dari para tokoh adat serta pejuang lingkungan hidup.
Salah satu langkah nyata yang didorong oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurut Bima, masih banyak daerah yang belum memiliki payung hukum tersebut, sementara beberapa wilayah yang sudah memilikinya dinilai belum menerapkan aturan secara optimal.
Pendekatan Co-Creation dan Tata Ruang Ekologis
Selain perlindungan hukum bagi masyarakat adat, Bima juga menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan prinsip ekologi ke dalam tata ruang wilayah. Tata ruang tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas administratif, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam merancang pembangunan yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, ia memperkenalkan pendekatan co-creation. Pendekatan ini menempatkan masyarakat adat sebagai subjek aktif yang turut merancang, melaksanakan, hingga mengawasi jalannya kebijakan pembangunan di ruang hidup mereka, bukan sekadar sebagai objek pembangunan.
Kemendagri juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang konsisten menjadi jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pengambil kebijakan guna mewujudkan keadilan ekologis di tanah air.

