Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Kabupaten Bogor tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pihak luar. Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan di wilayah Jawa Barat ini murni didasarkan pada penegakan hukum yang objektif, transparan, dan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penanganan perkara di Kabupaten Bogor sejauh ini berjalan dengan sangat baik dan menunjukkan progres yang positif. Budi membantah keras adanya isu intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi atau memengaruhi jalannya penyelidikan.
“Tidak ada intervensi sama sekali. Penyelidikan maupun penyidikan semuanya berjalan positif. Terlebih lagi, pimpinan KPK telah memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keputusan menaikkan status kasus ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose dari hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Kendati demikian, KPK saat ini masih menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan nama tersangka secara spesifik.
Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor. Praktik lancung ini diduga merugikan hak-hak pegawai dan menyalahgunakan wewenang jabatan.
Dalam proses pengumpulan bahan keterangan, KPK dilaporkan telah memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penyidik memastikan akan mendalami keterlibatan berbagai pihak untuk menemukan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap jajaran Pemkab Bogor. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan resmi karena saluran komunikasi yang bersangkutan dilaporkan sedang tidak aktif.

