Site icon Media KotaKita

Sah Tanpa Pemeriksaan, Ahli Pidana UGM Buka Suara Soal Prosedur Penetapan Tersangka Baru

Proses penegakan hukum di Indonesia terus mengalami perkembangan dinamis seiring dengan diterapkannya regulasi baru. Dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan pandangan hukum yang mencerahkan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkan status hukum tersebut.

Pandangan akademis ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, khususnya Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025. Menurut Marcus, regulasi anyar tersebut secara jelas mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum cukup dengan berlandaskan minimal dua alat bukti. “Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” ujar Marcus di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Marcus memaparkan interpretasi autentik dari Pasal 92 KUHAP yang semakin memperkuat argumen tersebut. Dalam pasal ini, penyidik bahkan diperbolehkan meminta bantuan masyarakat serta media massa untuk melacak keberadaan tersangka yang belum ditemukan. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa status hukum tersangka bisa disematkan meskipun sosok yang bersangkutan belum diperiksa secara fisik ataupun keberadaannya masih dicari.

Selain itu, Marcus menyinggung ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP mengenai konsep in absentia. Aturan ini memungkinkan dilakukannya penetapan tersangka tanpa kehadiran fisik calon tersangka karena ketidakhadirannya. Terkait pemenuhan dua alat bukti dasar, penyidik kini memiliki ruang yang sangat luas. Alat bukti tidak hanya terbatas pada keterangan saksi, ahli, atau surat, melainkan mencakup segala informasi dan petunjuk yang diperoleh melalui cara-cara yang sah dan tidak melawan hukum.

Sidang praperadilan ini sendiri diajukan oleh Febrie Adriansyah guna menggugat keabsahan penetapan status tersangka serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kediamannya di kawasan Sentul. Febrie terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan temuan aset fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Exit mobile version