Site icon Media KotaKita

Kasus Korupsi Kuota Haji: Jaksa KPK Desak Hakim Tolak Eksepsi Yaqut Cholil Qoumas

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus bergulir di meja hijau. Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Greafik Loserte T.K menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihaknya telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 75 KUHAP. Oleh karena itu, dakwaan tersebut dinilai sah demi hukum dan layak dijadikan landasan kuat untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian. Jaksa berharap majelis hakim tetap objektif dan arif dalam memutus perkara ini agar kebenaran materiil dapat terungkap secara benderang.

Salah satu poin krusial yang disorot jaksa adalah pembelaan tim advokat Yaqut yang mengklaim surat dakwaan tidak cermat dan kabur (obscuur libel). Menurut jaksa, pembelaan tersebut justru telah melangkah terlalu jauh dengan menyentuh substansi atau materi pokok perkara. Tuduhan mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dinilai jaksa sebagai pembelaan sepihak yang harus dibuktikan kebenarannya melalui proses persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Lebih lanjut, JPU KPK menegaskan bahwa unsur niat jahat atau mens rea serta tindakan nyata (actus reus) dari terdakwa telah diuraikan secara mendalam dalam surat dakwaan. Yaqut diduga melakukan serangkaian tindakan aktif yang menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini sejumlah Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sebelumnya, Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis mencapai Rp622,09 miliar. Angka kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam menjalankan aksinya, mantan Menag era Presiden Jokowi ini diduga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, termasuk staf khususnya serta petinggi asosiasi travel haji swasta.

Exit mobile version