Site icon Media KotaKita

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Terus Berlanjut

Jakarta – Upaya hukum Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma melalui jalur praperadilan resmi kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pegiat media sosial tersebut. Dengan putusan ini, status Dokter Tifa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tetap sah dan berlanjut demi hukum.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur atau setidaknya tidak dapat diterima. Hakim menilai langkah hukum yang diambil oleh kubu Dokter Tifa tidak tepat sasaran secara yurisdiksi.

Hakim menjelaskan bahwa keberatan atas pelimpahan kembali berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya tidak diuji melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, keberatan tersebut mestinya disampaikan sebagai bentuk perlawanan dalam eksepsi saat pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) KUHAP.

Lebih lanjut, pengadilan berpendapat bahwa status Dokter Tifa telah resmi beralih menjadi terdakwa begitu berkas perkara dilimpahkan kembali oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur. Hal ini secara otomatis menggugurkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus kontroversial ini bermula ketika PN Jakarta Timur sempat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Dokter Tifa pada 23 Juli lalu. Kala itu, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun, kemenangan tersebut hanya bertahan sekejap.

Hanya berselang enam hari setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan bergerak cepat dengan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Langkah agresif kejaksaan inilah yang kemudian direspons oleh pihak Dokter Tifa dengan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, yang kini akhirnya resmi dinyatakan gugur.

Dengan kandasnya upaya praperadilan ini, proses hukum Dokter Tifa akan kembali berfokus pada persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim hukum Dokter Tifa kini harus bersiap menghadapi materi dakwaan dari jaksa penuntut umum tanpa celah formalitas praperadilan lagi. Kasus yang menyeret nama Presiden Jokowi ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik seiring dengan bergulirnya kembali pembuktian di persidangan mendatang.

Exit mobile version