Site icon Media KotaKita

Geger OTT KPK di Unsoed: Ruang Rektor Disegel, Sejumlah Pejabat Kampus Diperiksa

PURWOKERTO – Publik tanah air, khususnya dunia akademis, dikejutkan dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menyeret petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Menyusul peristiwa tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan bergerak cepat dengan menyegel sejumlah ruangan pimpinan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed pada Jumat siang.

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut berdasarkan laporan dari staf di lingkungan kampus. Area yang mendapatkan garis penyegelan dari lembaga antirasuah tersebut dilaporkan meliputi ruang kerja Rektor hingga seluruh jajaran Wakil Rektor.

“Saya pribadi belum mengecek langsung ke lantai atas, namun berdasarkan informasi valid dari para pegawai, ruangan-ruangan pimpinan memang telah disegel,” ungkap Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di Banyumas, Jawa Tengah.

Di tengah simpang siur informasi pasca-OTT, Edi memberikan klarifikasi mengenai keberadaan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Noor Farid. Ia memastikan pejabat tersebut dalam kondisi baik dan masih beraktivitas di lingkungan kampus, meski sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sejak Kamis siang hingga malam hari.

Sementara itu, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor II Prof. Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor IV Prof. Waluyo Handoko dilaporkan sedang berada di Jakarta. Pihak universitas mengeklaim keberangkatan para petinggi tersebut murni untuk agenda kedinasan yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah dijadwalkan sebelumnya.

Hingga kini, pihak Unsoed menegaskan bahwa mereka belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi dari KPK mengenai detail perkara yang sedang diselidiki, termasuk status hukum para pihak terkait. Pihak universitas menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Kasus ini pun menambah daftar panjang institusi pendidikan tinggi negeri yang masuk dalam radar pengawasan ketat lembaga antirasuah.

Exit mobile version