Site icon Media KotaKita

Strategi Kejagung Sita Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan di balik tindakan penyidik yang turut menyita foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyitaan yang terkesan tidak biasa ini rupanya menjadi bagian dari taktik hukum yang krusial bagi tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan foto keluarga tersebut merupakan strategi penyidikan. Langkah ini diambil guna memperkuat bukti otentik bahwa aset rumah mewah di kawasan Sentul yang digeledah memang benar-benar milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, keberadaan foto keluarga tersebut menjadi penanda visual yang tidak terbantahkan mengenai kepemilikan dan penguasaan properti tersebut.

Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah tidak tinggal diam. Melalui jalur hukum, mantan pejabat teras Kejagung ini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Febrie menuntut hakim tunggal untuk membatalkan seluruh status hukumnya, mulai dari penetapan sebagai tersangka, keabsahan penggeledahan di Sentul, hingga perintah penyitaan dan pencekalan. Terkait gugatan dan permohonan pengembalian barang bukti tersebut, Kejagung menyatakan siap menghormati dan mengikuti apa pun keputusan akhir dari hakim praperadilan.

Kasus yang menjerat Febrie ini tergolong sangat masif. Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dipicu oleh temuan fantastis penyidik berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah kediamannya di Sentul.

Penyidikan kasus megakorupsi ini pun terus berkembang. Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak eksternal, yakni pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) dan seorang pengacara berinisial DR (Don Ritto). Keduanya diduga kuat turut serta membantu Febrie dalam menyamarkan aset-aset hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono, dugaan TPPU ini dilakukan Febrie selama ia aktif menjabat sebagai jaksa dan memegang posisi struktural penting di lingkungan Kejaksaan.

Exit mobile version