Site icon Media KotaKita

Skandal Korupsi Imigrasi: KPK Sita Aset Fantastis Rp150 Miliar Milik Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita aset fantastis senilai Rp150 miliar. Aset-aset yang terdiri dari barang bergerak maupun tidak bergerak ini diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa aset senilai ratusan miliar tersebut meliputi berbagai jenis properti seperti tanah, bangunan, hingga deretan kendaraan mewah. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri asal-usul serta kepemilikan aset tersebut guna memastikan aliran dana haram yang digunakan pelaku.

Menariknya, KPK juga mengendus adanya taktik penyamaran aset dengan menggunakan nama orang lain (nominee). Langkah ini membuka peluang bagi penyidik untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufik menegaskan bahwa tim penyidik sedang berkoordinasi intensif dengan penuntut umum guna mematangkan konstruksi hukum, khususnya terkait pasal pemerasan yang menjadi inti perkara.

Penyelidikan kasus ini terus berkembang pesat sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Juni 2026 lalu. Sejumlah lokasi strategis telah digeledah oleh penyidik KPK, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan—di mana penyidik menemukan uang tunai sebesar Sin$8.500—hingga Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan sejumlah agen perjalanan (biro jasa) pengurusan visa di Bali.

Dalam skandal besar ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, nama-nama pejabat imigrasi lainnya seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, hingga beberapa kepala kantor imigrasi tingkat wilayah turut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus pemerasan izin tinggal ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di sektor keimigrasian Indonesia. KPK berjanji akan memanggil sejumlah saksi WNA untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Exit mobile version