Kasus kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming di Surabaya kini memasuki babak baru. Sebanyak 46 tersangka yang tergabung dalam sindikat lintas negara tersebut akan segera disidangkan. Hal ini dipastikan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sindikat berskala besar ini terdiri dari 32 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, 7 WNA asal Taiwan, serta 3 warga negara Indonesia (WNI). Mereka diketahui memiliki pembagian peran yang sangat rapi dan terorganisasi.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini bekerja secara profesional layaknya sebuah perusahaan. “Para tersangka berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang bertugas merayu, hingga koordinator teknis yang mengatur operasional penipuan,” jelas Yogi. Struktur yang rapi inilah yang membuat jaringan ini mampu menjaring banyak korban tanpa mudah terdeteksi.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti krusial yang disita dari markas mereka. Barang bukti tersebut meliputi puluhan unit ponsel pintar, laptop, dokumen keimigrasian berupa paspor, serta buku rekening tabungan. Menariknya, jaksa juga menerima dokumen penting berupa naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa yang dirancang khusus untuk memanipulasi emosi dan psikologi para korban.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan membuat akun fiktif di berbagai aplikasi kencan daring (dating apps) dan media sosial. Setelah berhasil membangun hubungan asmara palsu dan mendapatkan empati korban, para pelaku mulai melancarkan aksi penipuan finansial. Korban yang sudah terjebak secara emosional kemudian diperas dengan berbagai alasan darurat, seperti biaya medis, investasi bodong, hingga biaya administrasi pengiriman hadiah fiktif.
Saat ini, seluruh tersangka telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) untuk menunggu jadwal persidangan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya saat menjalin hubungan dengan orang baru di platform digital.

