Site icon Media KotaKita

KRL Bogor dan Tangerang Kembali Normal, KAI Sesalkan Insiden di Jalur Rel

Layanan KRL Commuterline lintas Bogor dan Tangerang kini telah kembali beroperasi secara normal setelah sempat mengalami gangguan parah pada Kamis pagi. Jadwal perjalanan kereta listrik sempat kacau akibat dua insiden kecelakaan terpisah yang melibatkan pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Namun, berkat penanganan cepat dari tim KAI Commuter, antrean perjalanan kini berhasil diurai sepenuhnya.

Insiden pertama terjadi pada Commuterline Bogor No. 1183 rute Bogor menuju Jakarta Kota, yang menabrak seorang warga di area rel hingga merusak sistem pengereman kereta. Kereta tersebut terpaksa tertahan sebelum akhirnya dievakuasi ke Stasiun Manggarai. Sementara itu, kecelakaan kedua menimpa Commuterline Tangerang No. 1914A rute Duri – Tangerang yang menabrak sepeda motor di perlintasan liar antara Stasiun Rawa Buaya dan Batu Ceper.

Dampak Keterlambatan dan Rekayasa Jalur

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa kedua peristiwa ini memicu efek domino terhadap jadwal perjalanan lainnya. Sebanyak 10 perjalanan KRL lintas Bogor mengalami keterlambatan signifikan hingga lebih dari satu jam, bahkan beberapa jadwal terpaksa dibatalkan. Sementara di lintas Tangerang, sebanyak delapan perjalanan terhambat dengan durasi keterlambatan hingga 48 menit.

Untuk meminimalkan dampak keterlambatan, pihak KAI Commuter sempat menerapkan rekayasa pola operasi satu jalur (single track). Rekayasa ini diberlakukan di rute Pasar Minggu – Manggarai untuk lintas Bogor, serta jalur Rawa Buaya – Batu Ceper untuk lintas Tangerang. Langkah darurat ini terbukti efektif menjaga pergerakan kereta tetap berjalan meski dalam kapasitas terbatas.

Himbauan Tegas Terkait Keselamatan Rel

Atas kejadian beruntun ini, KAI Commuter menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Leza mengingatkan kembali pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut dengan tegas melarang aktivitas tanpa izin di sepanjang jalur rel serta mewajibkan pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan jalannya kereta api.

Pihak operator mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di area steril rel dan meminta pengendara selalu waspada serta mendahulukan perjalanan KRL saat melintasi perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi publik.

Exit mobile version