Site icon Media KotaKita

Bareskrim Bongkar Sindikat Vape Narkoba Etomidate di Riau, 1.400 Botol Disita

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Bengkalis, Riau, polisi menyita sedikitnya 1.400 botol liquid vape siap pakai yang mengandung zat berbahaya etomidate. Modus baru ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda pengguna rokok elektrik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar lintas negara ini. Ketiga pelaku tersebut adalah Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27). Selain vape etomidate, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 118 butir pil ekstasi serta telepon genggam pelaku.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen selaku Kasubdit IV berhasil mendeteksi rencana transaksi barang haram ini di kawasan Rupat, Bengkalis. Polisi awalnya membekuk Adiah setelah mengantongi petunjuk berupa kertas denah lokasi penyimpanan barang yang digambar secara manual. Berdasarkan peta rahasia tersebut, petugas berhasil menemukan tumpukan karung berisi ribuan vape etomidate yang disembunyikan di area Hutan Panjang Rupat.

Kasus ini juga mengungkap keterlibatan jaringan internasional. Berdasarkan hasil interogasi, sindikat ini diduga dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia bernama Tambi, yang kini berstatus buron (DPO). Selain Tambi, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yaitu Satpriyanto (menantu Adiah) dan Yolanda Dilfi Yanti yang bertindak sebagai koordinator kurir di Dumai.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi narkoba cair yang kian meresahkan. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk cairan vape tanpa izin resmi guna menghindari penyalahgunaan zat kimia berbahaya.

Exit mobile version