Site icon Media KotaKita

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum

Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergulir dengan tensi tinggi. Dalam persidangan terbaru, ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan untuk memberikan pandangan krusial yang berpotensi mementahkan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rasji secara tegas mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan tersangka Febrie terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejagung tidak sah secara hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Cacat Administrasi dan Pelanggaran Aturan Internal

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan Sprindik merupakan kewenangan mutlak Direktur Penyidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011. Regulasi ini menggariskan tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus secara ketat.

Menurut Rasji, jika sebuah dokumen hukum penting seperti Sprindik diterbitkan tanpa tanda tangan pejabat yang berwenang, maka tindakan tersebut melanggar asas legalitas administrasi negara. Dampak hukumnya sangat fatal, yakni seluruh tindakan turunannya dianggap cacat hukum dan kehilangan kekuatan mengikat secara hukum.

“Ketika tindakan administratif tidak dilakukan sesuai dengan pembagian kewenangan yang sah, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang di sana. Dokumen tersebut secara hukum dianggap tidak memiliki kekuatan atau cacat administratif,” ujar Rasji di hadapan majelis hakim.

Respons Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik yang mewakili Kejagung siap menjawab dan mematahkan seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh kubu Febrie dalam persidangan berikutnya.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini memang menyita perhatian publik karena nilai barang bukti yang fantastis. Mantan petinggi Kejagung ini ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Selain Febrie, kasus ini juga menyeret pihak swasta berinisial NH dan seorang pengacara berinisial DR.

Exit mobile version