Site icon Media KotaKita

Revolusi Layanan DJKI: Pendaftaran Merek dan Desain Industri Kini Lebih Cepat, Hanya 5 Bulan!

Kabar gembira bagi para pelaku usaha dan inovator di tanah air. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi meluncurkan kebijakan baru yang memangkas waktu pemeriksaan permohonan merek serta desain industri menjadi hanya lima bulan. Langkah strategis ini berlaku efektif mulai 18 Agustus 2026 untuk setiap permohonan baru yang masuk.

Inovasi pemangkasan durasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih tanggap tanpa mengabaikan mutu penilaian. Jika sebelumnya proses pengajuan desain industri dapat memakan waktu total hingga 16,5 bulan dan registrasi merek membutuhkan minimal enam bulan, kini para pengusaha bisa bernapas lega karena status pelindungan legal atas identitas produk mereka dapat diperoleh dengan jauh lebih efisien.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud nyata dari arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan dunia bisnis modern yang bergerak cepat. Menurutnya, proteksi atas merek dan desain industri memegang peranan krusial dalam membangun daya saing serta mengamankan nilai ekonomi sebuah produk.

“Makin cepat kepastian pelindungan diberikan, makin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi,” ungkap Hermansyah. Ia juga menekankan bahwa pemangkasan durasi ini tetap mengedepankan asas kecermatan dan akuntabilitas dalam tiap tahap pemeriksaan substantif.

Peningkatan efisiensi ini secara langsung meredefinisi posisi Indonesia di kancah internasional. Sebagai pembanding, pengurusan merek di Amerika Serikat membutuhkan waktu 12 hingga 18 bulan, Jepang sekitar 7 hingga 12 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan. Dengan standar lima bulan, sistem kekayaan intelektual Indonesia kini berdaya saing tinggi dan hampir sejajar dengan fasilitas Fast Track milik Uni Eropa yang berkisar 4 hingga 6 bulan.

Demi menjaga keberlanjutan standar baru ini, DJKI terus melakukan transformasi internal secara menyeluruh. Penguatan teknologi informasi, peningkatan kompetensi pemeriksa, serta penyederhanaan alur bisnis menjadi fokus utama. Langkah progresif ini diharapkan mampu menggairahkan iklim investasi nasional serta memotivasi lebih banyak UMKM untuk memproteksi hak kekayaan intelektual mereka secara sah.

Exit mobile version