Site icon Media KotaKita

Praperadilan Eks Jampidsus: Polri dan Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Gugatan Febrie Adriansyah

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang sengit. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) secara kompak mendesak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Febrie.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (19/8), tim hukum dari Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Febrie telah melampaui batas kewenangan lembaga praperadilan. Menurut Polri, keberatan yang diajukan pemohon sudah menyentuh ranah pembuktian materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam sidang pengadilan pidana, bukan pada tahap praperadilan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta agar status tersangka, tindakan penggeledahan, serta penyitaan yang telah dilakukan terhadap Febrie dinyatakan sah demi hukum. “Kami meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan ini, atau setidaknya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” tegas tim hukum Polri dalam persidangan tersebut.

Senada dengan kepolisian, Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon juga memberikan argumen kuat untuk mematahkan gugatan Febrie. Tim hukum Kejagung membantah tudingan yang menyebutkan bahwa proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah secara hukum. Kejagung memastikan seluruh langkah hukum yang diambil didasarkan pada alat bukti yang kuat dan diperoleh melalui prosedur yang legal sesuai KUHAP.

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menarik perhatian publik secara luas lantaran adanya temuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman pribadinya di kawasan Sentul.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, selaku Ketua Tim 9, juga telah menyeret pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) dan seorang pengacara berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka yang diduga turut membantu aksi pencucian uang tersebut selama Febrie menjabat sebagai pejabat struktural di korps Adhyaksa.

Exit mobile version