Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 27 kilogram. Barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dikirim dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Tangerang, Banten, dengan memanfaatkan kompartemen rahasia di dalam bodi kendaraan.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, polisi mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai kurir, masing-masing berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket narkoba skala besar dari wilayah Aceh yang akan melintasi Sumatera Utara menggunakan kendaraan pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam berupa observasi dan pelacakan target. Petugas akhirnya mengidentifikasi sebuah mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB yang melaju mencurigakan di Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
“Petugas di lapangan langsung melakukan pengadangan dan menghentikan mobil tersebut. Di dalam kendaraan, kami mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai,” ujar Kombes Andy Arisandi dalam keterangannya.
Awalnya, proses penggeledahan sempat tidak membuahkan hasil karena kondisi kabin mobil tampak normal. Namun, berkat kejelian dan ketelitian petugas, mereka berhasil menemukan ruang rahasia di balik dinding bagian dalam bodi mobil belakang yang telah dimodifikasi secara khusus. Di dalam rongga tersebut, polisi menemukan 27 bungkus sabu kemasan biru bermerek ‘Jinyu’ dengan gambar ikan mas.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah fantastis sebesar Rp100 juta yang dijanjikan oleh seorang pengendali berinisial P. Saat ini, kepolisian telah menetapkan P ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran secara intensif.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba internasional terus mencari celah dan modus baru untuk mengedarkan barang haram di tanah air.

