Site icon Media KotaKita

Mengenal KRI Ki Hajar Dewantara, Kapal Perang Legendaris yang Bakal Dijual

Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, resmi mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk menjual salah satu aset pertahanan bersejarah, yaitu eks KRI Ki Hajar Dewantara. Surat Presiden (Surpres) terkait rencana penjualan kapal perang legendaris ini telah diterima oleh pimpinan DPR dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi I. Langkah ini menandai babak akhir dari perjalanan panjang kapal perusak kawal berpeluru kendali yang sarat akan nilai sejarah.

KRI Ki Hajar Dewantara bukan sekadar kapal militer biasa. Kapal buatan galangan Yugoslavia ini mulai memperkuat jajaran armada TNI Angkatan Laut sejak tahun 1981. Mengambil nama dari Bapak Pendidikan Nasional, kapal berbobot 1.850 ton ini mengemban peran ganda yang sangat strategis semasa aktifnya. Selain berfungsi sebagai kapal perang (frigate) ringan dalam armada pemukul (striking force), kapal ini juga menjadi kapal latih andalan untuk mencetak ribuan taruna tangguh, mendampingi kapal legendaris lainnya, KRI Dewa Ruci.

Keandalan KRI Ki Hajar Dewantara di medan operasi tidak perlu diragukan lagi. Salah satu catatan emasnya terjadi pada tahun 1992 dalam Operasi Aru Jaya di perairan Timor Timur. Bersama KRI Teluk Banten, kapal ini sukses mencegat kapal berbendera Portugal, Lusitania Expresso, yang mencoba masuk secara ilegal dengan membawa ratusan aktivis dan jurnalis internasional. Tak hanya itu, kapal yang dipersenjatai dengan Rudal Exocet MM 38, rudal Mistral, hingga torpedo ini juga aktif dalam operasi pengamanan laut di wilayah Papua untuk memberantas pencurian ikan pada tahun 2016.

Setelah resmi purnatugas atau pensiun, sempat muncul wacana untuk menenggelamkan kapal ini di perairan Buleleng, Bali, sebagai bagian dari upaya konservasi terumbu karang dan destinasi wisata bahari. Namun, karena nilai taksir aset kapal ini sangat fantastis—mencapai lebih dari Rp100 miliar—proses hibah tersebut memerlukan persetujuan rumit dari Kementerian Keuangan, Presiden, hingga DPR. Pada akhirnya, opsi penjualan dipilih oleh pemerintah, meskipun detail mengenai calon pembeli dan nilai transaksi akhir masih belum dipublikasikan ke publik.

Exit mobile version