Upaya Bareskrim Polri untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, menemui tembok tebal. Polisi kini menghadapi kendala hukum yang rumit karena status kewarganegaraan ganda pelaku serta tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
Ahmad Al Misry, sosok yang kerap menghiasi layar kaca sebagai juri ajang pencarian bakat hafiz Al-Quran, kini telah resmi masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice Interpol. Keberadaannya saat ini terdeteksi berada di Mesir, negara asalnya.
Menurut Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, benturan regulasi antarnegara menjadi pemicu utama alotnya proses pemulangan ini. Saat mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku secara otomatis wajib melepas status kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hukum di Mesir mengizinkan warganya memiliki dwi-kewarganegaraan. Hal ini membuat status hukum Ahmad Al Misry menjadi abu-abu di mata hukum internasional, sehingga Mesir tidak bisa begitu saja menyerahkan warganya ke Indonesia.
Situasi ini diperparah oleh absennya payung hukum ekstradisi antara Jakarta dan Kairo. Sebagai langkah taktis, Polri memaksimalkan kerja sama police-to-police melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol untuk melacak serta memulangkan tersangka.
“Kami terus berkoordinasi erat dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia demi mencari jalan keluar terbaik untuk memulangkan tersangka melalui jalur Interpol,” ujar Faisal dalam keterangannya kepada media.
Sebagai informasi, Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada April lalu. Kasus ini menuai sorotan tajam publik lantaran memakan korban lebih dari satu santriwati yang kini mengalami trauma psikis mendalam akibat tindakan bejat pelaku.

