Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan luar biasa. Polisi membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke Tiongkok (China).
Pengungkapan kasus memilukan ini bermula dari keberanian seorang korban berinisial ULS yang melapor pada Januari 2025. Bergerak cepat berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung meringkus dua tersangka utama, yakni CA (25) dan FU (59), yang memiliki peran krusial dalam jaringan internasional ini.
Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, membeberkan peran masing-masing tersangka. CA bertugas sebagai perekrut lapangan, memalsukan dokumen perjalanan, hingga menjodohkan korban dengan pria berkewarganegaraan China. Dari aksinya, CA meraup keuntungan pribadi sebesar Rp20 juta.
“Sementara itu, tersangka FU bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung komunikasi antara korban dengan calon suaminya. FU mendapatkan komisi sebesar Rp5 juta atas perannya tersebut,” ujar Nurul dalam konferensi pers pada Rabu (19/8).
Sindikat ini menjerat korban dengan iming-iming kehidupan mewah di luar negeri. Korban dijanjikan uang mahar pernikahan sebesar Rp25 juta secara langsung, serta uang bulanan rutin sebesar Rp10 juta setelah menetap di China. Pada awalnya, korban memang menerima uang mahar tersebut, namun janji manis uang bulanan hanyalah tipu muslihat belaka.
Setibanya di China, penderitaan korban dimulai. Alih-alih mendapatkan kehidupan yang layak, ULS justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Tidak hanya itu, korban dipaksa bekerja tanpa henti sebagai asisten rumah tangga untuk melayani lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

