JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir secara intensif. Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menguji keterlibatan berbagai pihak dengan memeriksa sembilan orang saksi dan ahli. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian dan menguraikan konstruksi hukum dari skandal keuangan yang menyita perhatian publik.
Pemeriksaan maraton yang dipimpin oleh Tim 9 menyasar berbagai entitas strategis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jajaran penyidik telah mendalami keterangan dari tujuh individu sektor swasta, satu perwakilan industri perbankan, serta seorang saksi ahli berinisial YH. Meskipun perincian materi penyidikan belum dibeberkan secara mendalam, fokus utama dari proses ini adalah melengkapi berkas perkara serta melacak alur alokasi aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Kasus ini mendadak gempar lantaran melibatkan nilai barang bukti bernilai sangat fantastis. Penyidik sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti bernilai tinggi dari kediaman di kawasan Sentul, yakni emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Akumulasi kekayaan tersebut disinyalir kuat merupakan hasil dari praktik korupsi selama Febrie mengemban posisi strategis di korps adhyaksa.
Tak hanya menjerat sang mantan pejabat tinggi internal, pukat hukum Kejagung juga merambah ke jejaring pendukung di luar lembaga pemerintahan. Dua orang terduga pelaku dari sektor swasta dan profesi hukum telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Nurman Herin (NH) dan seorang advokat bernama Don Ritto (DR). Keduanya disinyalir berperan aktif dalam membantu dan menyamarkan rekam jejak aset hasil tindak pidana tersebut.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terukur sesuai standar hukum acara yang berlaku. Korps adhyaksa berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan dan menertibkan tata kelola hukum di tanah air.

