Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini diambil untuk mengajukan keberatan sekaligus memohon kepada majelis hakim agar membatalkan penetapan status tersangka, proses penggeledahan rumah kediamannya di kawasan Sentul, hingga tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Febrie yang diwakili oleh Farizi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang menimpa kliennya dinilai tidak sah secara hukum dan cacat prosedur. Pihaknya mendesak hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh pemohonan praperadilan, termasuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penetapan tersangka, hingga keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Selain itu, kubu Febrie juga mempersoalkan keabsahan surat panggilan dari Kejaksaan Agung dan menuntut agar seluruh dokumen, data, serta barang yang disita dari kediamannya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum menegaskan bahwa barang bukti tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan dan harus dikembalikan secara utuh. Febrie pun menuntut rehabilitasi nama baik serta pemulihan hak dan martabatnya seperti semula.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung ini bermula dari penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menjadi sorotan publik usai ditemukannya barang bukti bernilai fantastis di rumah Sentul, berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang mencapai Rp543 miliar.
Tak hanya Febrie, Kejaksaan Agung turut menetapkan dua figur lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR). Berdasarkan keterangan Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut disinyalir dilakukan selama Febrie mengemban jabatan struktural sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan RI.

