Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti pentingnya sinergi yang kuat antarkementerian dan lembaga untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak-anak penyandang disabilitas. Sinergi ini dinilai krusial guna memastikan kelompok rentan ini terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di satuan pendidikan.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, Susanti, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak disabilitas tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi saja. Diperlukan jaringan pengaman yang terintegrasi lewat kolaborasi lintas sektor demi menghadirkan sekolah yang ramah, inklusif, dan aman.
Upaya ini menjadi sangat mendesak mengingat data kekerasan di institusi pendidikan masih cukup memprihatinkan. Berdasarkan catatan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, setidaknya ada 2.324 anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah formal. Sementara itu, 44 kasus lainnya terjadi di lembaga pendidikan nonformal.
Kerentanan anak penyandang disabilitas juga dipertegas oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024. Temuan survei tersebut sangat mengejutkan, di mana sekitar 83,85 persen anak penyandang disabilitas dilaporkan pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.
Menurut Susanti, tingginya angka risiko kekerasan ini dipicu oleh berbagai keterbatasan yang dihadapi anak disabilitas. Di antaranya adalah hambatan dalam berkomunikasi, ketergantungan yang tinggi pada orang lain, minimnya akses informasi yang ramah disabilitas, serta masih kuatnya stigma sosial dan lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya inklusif.
Oleh karena itu, KemenPPPA mendorong agar sistem perlindungan tidak hanya berfokus pada akses pendidikan semata. Pemerintah dan pihak sekolah juga wajib memastikan keselamatan anak dari risiko kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Selain perlindungan fisik di sekolah, langkah mitigasi juga harus mencakup perlindungan di ruang digital, kesiapsiagaan bencana yang ramah disabilitas, serta jaminan akses layanan kesehatan yang memadai bagi anak.

