Site icon Media KotaKita

Ketok Palu! DPR Resmi Menyetujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan persetujuan terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri secara fisik maupun virtual oleh 316 anggota dewan. Keputusan ketok palu diambil secara bulat setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan akhir hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilangsungkan secara maraton pada 12-13 Agustus lalu.

Dari total 14 nama terpilih, sebanyak 11 figur ditetapkan sebagai Calon Hakim Agung yang tersebar di berbagai kamar peradilan, sementara tiga nama lainnya diamanahkan mengisi posisi Hakim Ad Hoc untuk menangani perkara HAM dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut adalah deretan nama calon hakim agung yang berhasil mengantongi persetujuan parlemen:

Sementara itu, untuk posisi Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, DPR memberikan restu kepada Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Adapun posisi Hakim Ad Hoc Tipikor dipercayakan kepada Sudiyo.

Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat benteng peradilan di Indonesia serta mempercepat penanganan perkara di tingkat Mahkamah Agung. Selanjutnya, nama-nama yang telah disetujui DPR ini akan diteruskan kepada Presiden untuk dilantik secara resmi.

Exit mobile version