JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal skala internasional yang dikendalikan oleh dua warga negara (WN) India. Hanya dalam kurun waktu dua bulan beroperasi di Indonesia, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan fantastis hingga hampir Rp3 triliun. Aksi kejahatan ekonomi ini memanfaatkan celah dari aktivitas pertambangan ilegal dari hulu ke hilir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki kemampuan pengolahan yang sangat masif. Dalam sehari, para pelaku mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas murni. Jika diakumulasikan selama satu bulan, produksi emas ilegal tersebut bisa mencapai satu ton.
“Dengan asumsi harga emas mencapai Rp2,6 juta per gram, maka nilai emas yang diselundupkan ke luar negeri tanpa terdeteksi ini mendekati angka Rp3 triliun,” ujar Irhamni kepada media. Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam ilegal ini sangatlah besar.
Penyelidikan mendalam saat ini tengah dilakukan untuk melacak seluruh alur distribusi dari hulu penambangan hingga hilir penyelundupan ke luar negeri. Bareskrim berkomitmen memberantas jaringan ini secara menyeluruh. Kuat dugaan, emas hasil olahan di Jakarta ini diselundupkan ke berbagai negara tujuan utama, salah satunya adalah Dubai.
Kronologi penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua apartemen berbeda di kawasan Jakarta Utara. Di lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa dua batang emas seberat masing-masing satu kilogram serta perhiasan emas berupa cincin seberat setengah kilogram. Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan laboratorium mini yang digunakan sebagai tempat pemurnian emas sebelum siap dikirim ke luar negeri.
Selain emas murni, polisi juga menyita 18 keping logam putih seberat 18 kilogram yang diidentifikasi sebagai residu sisa pengolahan emas. Penemuan residu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa volume emas murni yang telah berhasil lolos dan diselundupkan sebelumnya jauh lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai puluhan kali lipat.
Kedua WN India tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor dengan visa investor atau pekerja perdagangan. Penyalahgunaan izin tinggal ini menjadi modus operandi mereka untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Kini, kepolisian juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar AS beserta peralatan pengolahan logam sebagai barang bukti pendukung.

