Site icon Media KotaKita

Remisi HUT RI: Ratusan Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman, Negara Hemat Ratusan Juta

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada ratusan warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total ratusan penerima remisi tersebut, tercatat sebanyak 167 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pelonggaran masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, menjelaskan bahwa selain para pelaku korupsi, terdapat pula 122 narapidana kasus tindak pidana umum yang menerima hak serupa pada momentum peringatan kemerdekaan ini. Secara keseluruhan, sebanyak 289 dari total 429 warga binaan yang menghuni lapas khusus ini mendapatkan potongan hukuman bervariasi.

“Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari yang paling singkat satu bulan hingga yang paling lama enam bulan,” ungkap Nanank di Bandung. Dari sekian banyak penerima remisi, dilaporkan ada satu orang narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan maksimal selama enam bulan. Kendati demikian, pihak otoritas lapas memilih untuk merahasiakan identitas narapidana yang bebas langsung tersebut.

Lebih lanjut, Nanank menegaskan bahwa pemberian hak remisi ini telah melalui prosedur hukum yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap narapidana yang diusulkan wajib menunjukkan perilaku yang baik selama masa pembinaan, aktif mengikuti program di lapas, serta memenuhi ketentuan masa pidana minimal yang dipersyaratkan.

Proses pengajuan remisi ini juga dipastikan berjalan secara transparan tanpa celah pungutan liar karena memanfaatkan teknologi digital, yakni melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menariknya, langkah pengurangan hukuman ini ternyata membawa dampak ekonomi positif bagi anggaran negara. Menurut Nanank, kebijakan remisi di Lapas Sukamiskin kali ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga mencapai lebih dari Rp590 juta.

Exit mobile version