Site icon Media KotaKita

Pasca-Kericuhan Bendera, Menko Yusril Imbau Seluruh Elemen Jaga Perdamaian Aceh

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengeluarkan imbauan tegas agar seluruh elemen masyarakat di Aceh tetap menjaga ketenangan dan merawat perdamaian. Seruan ini menyusul terjadinya ketegangan dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21 baru-baru ini.

Yusril menekankan pentingnya menjaga kondusifitas demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati komitmen masyarakat Aceh yang teguh menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, tantangan dan kekurangan yang masih ada di Serambi Mekkah harus diselesaikan bersama secara damai dan kolaboratif.

Insiden ketegangan tersebut sebelumnya pecah di area Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Kericuhan dipicu oleh pengibaran bendera bulan bintang oleh sekelompok massa pada tiang utama masjid, meskipun aparat keamanan telah mengimbau untuk tidak melakukannya. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling lempar, yang kemudian berhasil dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan gas air mata. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan bahwa situasi telah terkendali sepenuhnya dan patroli pengamanan terus ditingkatkan.

Di balik dinamika keamanan tersebut, pemerintah pusat rupanya tengah bergerak cepat dalam merumuskan langkah legislatif strategis. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI terkait percepatan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini diharapkan rampung sebelum akhir tahun ini.

Selain itu, untuk menghindari konflik serupa di masa depan, Pemerintah Provinsi Aceh bersama DPR Aceh (DPRA) sepakat untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi ini secara khusus akan membahas kepastian payung hukum terkait tata cara dan aturan penggunaan bendera bulan bintang di wilayah Aceh, guna menciptakan solusi jangka panjang yang selaras dengan konstitusi nasional.

Exit mobile version