Site icon Media KotaKita

WNA Korea Selundupkan Biawak Endemik Lewat Bandara Soetta, Gakkum Kemenhut Bertindak

Upaya penyelundupan satwa liar endemik Indonesia kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Kali ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial JJ. Tersangka kedapatan mencoba menyelundupkan delapan ekor biawak hidup yang disembunyikan di dalam koper bagasinya.

Aksi ilegal ini terdeteksi berkat sinergi ketat antara Balai Gakkum Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Penangkapan yang terjadi pada akhir Juli 2026 ini mempertegas komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Nusantara dari jarahan sindikat internasional.

Kepala Balai Gakkum LHK Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa petugas menemukan satwa-satwa eksotis tersebut dalam kondisi terbungkus kantong kain. Jenis biawak yang diselundupkan meliputi enam ekor Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor Biawak Aru (Varanus beccarii). Kedua spesies ini dikenal memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional karena keindahan warna dan statusnya sebagai satwa endemik.

Setelah penemuan tersebut, delapan ekor biawak langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan intensif agar tetap bertahan hidup. Sementara itu, JJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul satwa dan melacak jaringan domestik yang membantu memfasilitasi aksi nekat ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan satwa langka lewat jalur udara. Sebelumnya, Bandara Soetta kerap menjadi saksi bisu penangkapan penyelundup lintas negara, mulai dari penyelundupan ratusan reptil oleh WNA Rusia dan Mesir, burung hidup oleh WNA China, hingga satwa eksotis yang melibatkan warga negara Belanda serta Lituania.

Menurut Januanto, maraknya kasus ini membuktikan adanya ancaman sistematis dari jaringan global. Oleh karena itu, Kemenhut berencana memperkuat pengawasan tidak hanya di bandara, tetapi mulai dari habitat asli satwa hingga kerja sama dengan otoritas internasional seperti Interpol. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan satwa liar ilegal ini.

Exit mobile version