MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan akademiknya. Pihak rektorat secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL akibat terlibat kasus pelecehan seksual secara verbal.
Kasus yang mencoreng nama baik institusi ini menyasar sejumlah calon mahasiswa baru (maba) melalui platform pesan instan WhatsApp. Berdasarkan hasil investigasi internal, aksi tidak terpuji tersebut berawal ketika pelaku mengaku-ngaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas guna memperdaya para korban.
Modus Operandi Pelaku dalam Mengelabui Korban
Dalam menjalankan aksinya, WL memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk membangun komunikasi langsung dengan para calon mahasiswa baru. Pelaku secara berulang mengirimkan berbagai pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal. Tak hanya itu, pelaku juga terbukti memanipulasi saluran komunikasi digital secara terstruktur.
Beberapa grup WhatsApp yang awalnya berisi konten khusus dewasa diubah sedemikian rupa hingga seolah-olah menjadi grup resmi penerimaan mahasiswa baru Unhas. Langkah manipulatif ini dirancang sedemikian rupa agar para korban teperdaya dan masuk ke dalam jejaring percakapan yang dikelola pelaku.
Proses Etik dan Penjatuhan Sanksi Berat
Menanggapi isu yang sempat ramai di media sosial, pihak Fakultas Kehutanan Unhas bergerak cepat dengan memanggil pelaku beserta keluarganya untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, WL mengakui seluruh perbuatannya, menyatakan penyesalan mendalam, dan siap menerima konsekuensi hukum maupun sanksi akademis.
Guna memproses pelanggaran tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Rekomendasi dari sidang etik inilah yang kemudian diteruskan kepada pimpinan universitas hingga berujung pada penerbitan Surat Keputusan Pemecatan oleh Rektor Unhas per 7 Agustus.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat ini murni berlandaskan pada aturan sistem etik internal kampus yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan publik setelah kasusnya menjadi viral.
Melalui tindakan tegas ini, Unhas menunjukkan komitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, kondusif, serta bersih dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

