Site icon Media KotaKita

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal Internasional: Dua WN India Ditangkap di Jakarta

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan emas ilegal jaringan internasional. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Minggu dini hari, pihak kepolisian mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga kuat menjadi dalang penyelundupan logam mulia tersebut ke Dubai.

Kedua tersangka diringkus di dua lokasi apartemen yang berbeda di kawasan Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyelundupan yang merugikan negara serta merusak tatanan ekonomi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas bandara. Mereka menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi secara khusus agar tidak mencurigakan saat melewati pemeriksaan.

“Kami berhasil mengamankan dua WNA asal India di dua apartemen berbeda. Berdasarkan paspor yang kami sita, keduanya memang terbukti merupakan warga negara asing,” ujar Irhamni kepada wartawan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Petugas mengamankan emas batangan seberat 2 kilogram serta residu hasil pengolahan emas seberat 18 kilogram. Selain emas, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1,1 miliar, laptop, telepon genggam, dan paspor milik para pelaku.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat internasional yang memiliki jaringan luas. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar anggota sindikat lainnya yang masih berkeliaran.

Mengenai proses hukum selanjutnya, Bareskrim Polri tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar India di Jakarta. Langkah koordinasi ini diperlukan untuk menentukan apakah kedua tersangka akan menjalani proses peradilan pidana di Indonesia atau langsung dideportasi ke negara asal mereka.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lintas negara bahwa pengawasan di pintu-pintu keluar Indonesia kini semakin diperketat guna mencegah penjarahan sumber daya berharga keluar negeri tanpa izin resmi.

Exit mobile version