JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa munculnya wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dimaknai sebagai peringatan keras (warning). Penegasan ini tidak hanya menyasar para pengelola perusahaan pelat merah, melainkan juga seluruh instansi dan lembaga negara di Indonesia agar semakin transparan dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun isu ini tengah hangat diperbincangkan di ruang publik, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana konkret untuk melembagakan pengadilan khusus tersebut. Menurutnya, gagasan tersebut sejauh ini merupakan bentuk dorongan moral dan politik dari parlemen agar penegakan hukum di sektor publik semakin diperketat.
Gagasan pembentukan pengadilan ad hoc ini berawal dari pidato Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti adanya indikasi pengelolaan sejumlah BUMN yang berjalan tanpa pertanggungjawaban memadai kepada negara. Sebagai solusinya, ia mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus guna mengaudit dan mengusut rekam jejak keputusan jajaran direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa sistem peradilan yang ada di Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewenangan penuh untuk memproses setiap tindak pidana korupsi. Namun, gagasan pengadilan ad hoc BUMN ini mencerminkan urgensi pencegahan yang lebih sistematis. Pemerintah bertekad untuk memastikan tidak ada lagi celah kebocoran anggaran atau penyalahgunaan wewenang pada aset-aset strategis milik negara.
Peringatan ini diharapkan memicu reformasi internal menyeluruh di tubuh BUMN dan seluruh kementerian maupun lembaga. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tak pandang bulu, tata kelola keuangan negara diharapkan menjadi jauh lebih sehat, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

