Site icon Media KotaKita

KPK Endus Intimidasi Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai Blueray Cargo, LPSK Siap Turun Tangan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya indikasi tindakan intimidasi serta pengerahan massa yang ditujukan kepada para saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya terkait skandal Blueray Cargo.

Lembaga antirasuah tersebut mengecam keras segala bentuk tekanan fisik maupun psikologis yang ditujukan untuk mengintervensi jalannya proses penegakan hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat mencederai upaya pengungkapan kebenaran.

“Terkait adanya dugaan intimidasi dan aksi massa, KPK tentu sangat menyayangkan hal tersebut. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tekanan dalam bentuk apa pun kepada saksi maupun tersangka,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Guna menjamin keselamatan para saksi yang memberikan keterangan kunci, KPK menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi ini dianggap krusial agar saksi dapat bersuara bebas tanpa ancaman.

Latar Belakang dan Sederet Tersangka Skandal Bea Cukai

Kasus dugaan penyelewengan di instansi pabean ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar jajaran pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Dari pihak birokrasi, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan), serta Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Bea Cukai). Pengembangan penyidikan juga menjerat Budiman Bayu Prasojo hingga Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Sementara itu, dari klaster swasta Blueray Cargo, lembaga penyidik telah menetapkan sang pemilik yakni John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK memastikan proses hukum masih berkembang dinamis melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor lain dalam perkara ini.

Exit mobile version