Site icon Media KotaKita

Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Bandara Soetta, Bea Cukai Bongkar Modus Ekstrem

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan emas dalam jumlah fantastis. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas menyita sekitar 23,793 kilogram emas dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 63 miliar. Penggagalan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menjaga gerbang ekonomi Indonesia dari penjarahan komoditas ilegal.

Kasus pertama mengungkap modus penyelundupan yang sangat nekat dan ekstrem. Para pelaku, yang di antaranya merupakan warga negara asing asal Cina, mencoba menyelundupkan emas batangan berbentuk silinder. Mereka menyembunyikan logam mulia tersebut di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi, bahkan hingga menyisipkannya ke dalam organ intim dan dubur. Berdasarkan hasil analisis data penumpang (passenger analysis unit), petugas akhirnya mengamankan tujuh orang tersangka dengan total barang bukti 17,436 kilogram emas senilai Rp 46 miliar yang sedianya akan dibawa menuju Hong Kong.

Tak berselang lama, modus penyelundupan kedua berhasil diendus petugas. Kali ini, pelaku memanfaatkan oknum staf ground handling bandara untuk meloloskan emas seberat 6,357 kilogram senilai Rp 17 miliar melalui jalur logistik khusus karyawan (loading dock). Emas tersebut rencananya akan diserahkan langsung kepada seorang penumpang yang hendak terbang menuju Dubai. Sinergi ketat antarpetugas berhasil mematahkan taktik tersebut sebelum barang berharga itu lolos dari pengawasan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan operasi ini. Beliau menekankan pentingnya Bea Cukai untuk selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi taktik penyelundupan yang kian dinamis dan beragam. Menurutnya, kesuksesan penindakan ini merupakan buah dari kombinasi teknologi pemindaian modern, analisis risiko yang matang, serta koordinasi lintas instansi.

Untuk mengusut tuntas asal-usul emas tersebut, Bea Cukai kini bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian ESDM. Pemerintah juga kembali mengingatkan bahwa membawa emas ke luar negeri wajib mematuhi regulasi kepabeanan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban Bea Keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan demi menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Exit mobile version