Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam membongkar skandal dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam upaya pengembangan kasus tersebut, tim penyidik mendatangi kediaman salah seorang pemeriksa pajak yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan di rumah pegawai pajak tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan aset bernilai fantastis. Lembaga antirasuah menyita barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal dalam tata kelola restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tegas penyidik di lapangan. Ia menjelaskan bahwa selain menggeledah rumah di Malang, tim KPK juga menyisir sejumlah lokasi strategis lainnya pada 11 dan 12 Agustus. Lokasi penyisiran meliputi Kantor Wilayah Pajak Surakarta hingga beberapa area di Klaten, Jombang, dan Surabaya.
Dalam rangkaian tindakan hukum tersebut, KPK turut menyita aneka dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan perkara penyuapan ini. Seluruh barang bukti yang terkumpul saat ini tengah diteliti secara mendalam oleh tim ahli guna menelusuri rekam jejak transaksi mencurigakan.
Pengembangan perkara ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Langkah ini diambil untuk membidik potensi keterlibatan pihak-pihak baru yang menikmati fasilitas suap, sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka resmi.
Kasus korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada awal Februari lalu. Saat itu, petugas berhasil mencokok tiga orang tersangka utama, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor yang menjabat Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Praktik culas ini melibatkan barang bukti awal berupa dana tunai Rp1 miliar serta catatan transaksi penggunaan uang suap untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran uang muka rumah. Ketiga tersangka kini berada di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

