Kasus dugaan korupsi yang membelit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/8). Yuddy hadir di Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Yuddy di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 10.42 WIB. Budi menegaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini difokuskan pada kapasitas Yuddy sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Meskipun pemeriksaan telah berlangsung, pihak KPK belum memberikan kepastian mengenai apakah Yuddy akan langsung ditahan seusai pemeriksaan tersebut. Proses hukum masih berjalan dinamis seiring dengan pendalaman alat bukti oleh tim penyidik. Selain memeriksa Yuddy, di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berasal dari kalangan media massa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Perkembangan kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting. Pada Senin (10/8), KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto (eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. Skandal pengadaan iklan ini diduga merugikan keuangan daerah dan negara dalam jumlah besar, mengingat posisi Bank BJB sebagai salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia.

