Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka menyatakan kesepahamannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengenai struktur ketatanegaraan Indonesia. Kedua pihak berpandangan sama bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia secara konstitusional tidak mengenal istilah partai oposisi, berbeda dengan sistem parlementer yang jamak diterapkan di negara lain.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa dalam dinamika politik tanah air, pembagian yang riil hanyalah antara partai politik yang berada di dalam kabinet atau di luar pemerintahan. Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada satu pun klausul yang mencantumkan istilah koalisi, oposisi, shadow cabinet, maupun partai penyeimbang.
Menurut Viva, pengelompokan tersebut hanyalah simplifikasi terminologi politik untuk mempermudah publik memahami peta kekuatan politik terhadap kekuasaan. Secara esensial, demokrasi yang sehat tidak menuntut seluruh kekuatan politik melebur dalam satu wadah pemerintahan yang sama.
Lebih lanjut, Viva menjelaskan bahwa demokrasi modern bertumpu pada dua poros utama yang bergerak secara simultan, yaitu fungsi menjalankan pemerintahan (governing) dan fungsi pengawasan (checking). Kehadiran partai di luar kabinet krusial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power melalui mekanisme kontrol yang ketat.
“Partai yang tidak bergabung dengan pemerintah bukanlah musuh, melainkan instrumen vital dalam merawat demokrasi,” ujar Viva Yoga. Dalam konteks ini, PAN memandang langkah strategis PDI Perjuangan sangat dibutuhkan sebagai kekuatan penyeimbang yang konstruktif untuk mengawal jalannya kebijakan negara.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya memilih untuk tidak bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Megawati meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa sikap politik tersebut tidak serta-merta menjadikan PDIP sebagai oposisi formal, mengingat sistem tata negara Indonesia memang tidak mengenal istilah tersebut.

